BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Ratusan anak di Bojonegoro, Jawa Timur, melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat. Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya sudah menjalin hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan.
Data di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro selama Januari hingga akhir Desember 2023, atau selama setahun penuh, terdapat 448 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska.
Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang ratusan anak melangsungkan pernikahan dini. Namun, yang terbanyak adalah karena orang tua atau pasangan anak takut berbuat zina karena sudah lama berpacaran, jumlahnya mencapai 123 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sokilik Jamik, menyatakan bahwa selain faktor takut berbuat zina, faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin adalah hamil di luar nikah sebanyak 85 perkara.
Ada juga faktor sudah berbuat zina sebanyak 76 perkara, budaya sebanyak 92 perkara, faktor putus sekolah 36 perkara, serta faktor ekonomi 33 perkara. Sisanya disebabkan oleh faktor lain.
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatannya lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan.
Sementara itu, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI Jawa Timur, Nafidatul Himma, mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pendidikan pernikahan dimasukkan dalam kurikulum sekolah, terutama terkait dampak buruk jika terjadi pernikahan dini.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan jumlah anak yang melangsungkan pernikahan di bawah umur. Himma mengakui bahwa hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kemenag, maupun ke lembaga legislatif di Bojonegoro.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta