get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Tetapkan Tiga Tersangka Debt Kolektor Terancam 9 Tahun Penjara

Biadab, Seorang Ayah di Probolinggo Cabuli Putri Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Kamis, 30 November 2023 | 16:25 WIB
header img
Pelaku pencabulan saat diamankam Polisi (Foto: InewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bejat, umpatan itu pantas dilontarkan kepada seorang ayah berinisial NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo yang sehari hari bekerja sebagai sopir.

Pasalnya ia tega mencabuli Z (13) yang merupakan anak tirinya. Diketahui korban dicabuli sejak tahun 2019 saat masih kelas 4 SD (9) hingga tahun 2023.

"Korban menceritakan di tahun 2021, saat tengah malam sekira pukul 01.00 Wib saat korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. 

Setelah diminum korban ini tertidur, dan disitulah tersangka NS melakukan pencabulan," terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, Kasihumas menerangkan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan terhadap Z ini dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, tersangkan NS melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 20 kali.

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.

"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS, dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan perbuatan NS ke Polres Probolinggo Kota," ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan langsung dapat mengamankan tersangka pada Rabu (29/11/2023) pagi.

“Tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu Buah daster warna kuning   dengan motif garis hitam, satu buah Celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih.” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut