get app
inews
Aa Read Next : Pulang Dari Bali, Remaja Pasuruan Ditemukan Tewas di SPBU Probolinggo

Kakek di Probolinggo Tega Cabuli Gadis 12 Tahun, Korban Diiming-imingi WiFi

Rabu, 22 November 2023 | 18:47 WIB
header img
Tersangka saat diamankan Polisi ( Foto : iNewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang kakek berinisial S (71) pensiunan guru asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih gadis, dengan iming-iming bermain wifi. Korban berinisial SR (12) itu dicabuli fi rumah tersangka S.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ayah korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Probolinggo Kota. Akibatnya kini, tersangka S harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji Polres Probolinggo Kota sambil menunggu persidangan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, bahwa awalnya korban pergi membeli paket data internet. Kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka S memanggil korban ke rumahnya dan menawari untuk bermain wifi di rumah tersangka.

"Pada saat korban masuk ke dalam rumah tersangka S, korban diajak untuk masuk ke dalam kamar tersangka S, selanjutnya tersangka mencabuli korban," terangnya, Rabu (22/11/2023)

Setelah melakukan perbuatan keji itu, tersangka S menyuruh korban keluar kamar. Korban pun pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayah dan cucu tersangka. Hingga akhirnya S dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

"Barang bukti yang disita berupa 1 buah rok, 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah celana pendek stoking, 1 buah celana dalam, 1 buah BH dan 1 buah songkok cokelat yang dipakai tersangka S", ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka S, dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 

"Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut