get app
inews
Aa Read Next : Pemuda di Randutatah Isi Ngabuburit Akhir Ramadhan Dengan Salurkan Paket Zakat Fitrah

Cabuli Santriwati, Seorang Pria di Probolinggo Diciduk Polisi

Rabu, 22 November 2023 | 13:34 WIB
header img
Pelaku pencabulan santriwati ( Foto: InewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelaku Pencabulan santriwati berhasil ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pelaku berinisial A (23) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah menjelaskan, kejadian ini berawal dari hari Minggu 12 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib korban yang masih berusia 14 tahun, sedang mondok di salah satu Ponpes yang ada di Kabupaten Probolinggo, saat itu tidur di kamar tidur bersama temannya. 

Saat korban tidur, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung mendekap korban sambil menciumi dan meraba raba tubuh korban dan meremas - remas payudara korban.

"Saat itu korban kaget dan langung berteriak berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku melarikan diri dan keluar dari kamar korban.” Terangnya.

Tak lama berselang, lanjut IPTU Zainullah, pada tanggal 13 November 2023 pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Sumberasih, IPTU Sugeng bersama dengan Kepala Desa setempat dan langsung diamankan menuju Polres Probolinggo Kota.

"Pelaku berhasil diamankan hanya berselang satu hari setelah kejadian, Bersama dengan pelaku, ada beberapa yang barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, 1 (satu) buah BH warna merah marun, 1 (satu) buah kaos dalam warna merah muda, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah Rok warna cokelat, 1 (satu) buah kain selimut yang digunakan korban serta 1 (satu) buah kaos warna hitam yang diduga digunakan tersangka", Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, Selasa (21/11/23).

Atas perbuatannya tersangka A dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut