get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Ketua Bawaslu dan Putra Mantan Walikota Juga Daftar Calon Ketua Koni Kota Probolinggo

Rekrutmen Direktur PDAM Kota Probolinggo Diduga Syarat Nepotisme, Aliansi LSM Bakal Demo

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:22 WIB
header img
Kantor PDAM kota Probolinggo ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

4. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;berijazah paling rendah S-1 pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

5. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

6. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

8. tidak sedang menjalani sanksi pidana 

9. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. 

Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut