get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Tiga Titik di Kota Probolinggo Yang Bakal Direvitalisasi Dengan Anggaran 40 Milyar

Rekrutmen Direktur PDAM Kota Probolinggo Diduga Syarat Nepotisme, Aliansi LSM Bakal Demo

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:22 WIB
header img
Kantor PDAM kota Probolinggo ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

Jika merujuk ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Memiliki keahlian, integritas,       kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;memahami manajemen perusahaan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut