Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Honor Guru Ngaji di Kota Probolinggo Disorot, Lebih dari Separuh Belum Terakomodasi Insentif
Advertisement . Scroll to see content

Rekrutmen Direktur PDAM Kota Probolinggo Diduga Syarat Nepotisme, Aliansi LSM Bakal Demo

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:22 WIB
  • author Ide Nasution
Rekrutmen Direktur PDAM Kota Probolinggo Diduga Syarat Nepotisme, Aliansi LSM Bakal Demo
Kantor PDAM kota Probolinggo ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

Jika merujuk ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Memiliki keahlian, integritas,       kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;memahami manajemen perusahaan.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut