Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007), PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Organ PDAM terdiri dari Kepala daerah selaku pemilik modal, Dewan pengawas, dan Direksi.
Diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007).
Pengangkatan direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan:
1. Mempunyai pendidikan S-1
2. Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
Editor : Ahmad Hilmiddin