get app
inews
Aa Text
Read Next : Fernanda : Saatnya Kota Probolinggo Memiliki Pemimpin Yang Tidak Mementingkan Kepentingan Pribadi

Rekrutmen Direktur PDAM Kota Probolinggo Diduga Syarat Nepotisme, Aliansi LSM Bakal Demo

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:22 WIB
header img
Kantor PDAM kota Probolinggo ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007), PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Organ PDAM terdiri dari Kepala daerah selaku pemilik modal, Dewan pengawas, dan Direksi.

Diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007).

Pengangkatan direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan:

1. Mempunyai pendidikan S-1

2. Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut