PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Mochammad Helmi, tersangka korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, telah menjadi buron hampir dua tahun. Bersangkutan akan langsung menjalani hukuman, di Rutan Kraksaan.
Hal tersebut lantaran, mentri yang bernama Mochammad Helmi, (34) warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu sudah menjadi terpidana, dan kasus yang menjeratnya sudah dipersidangkan.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menjelaskan, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipidkor Surabaya, dengan proses sidang in absentia atau persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Karena saat proses persidangan, Helmi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah kami amankan di rumahnya pada Senin (23/10/2023) Helmi langsung kami serahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan," katanya, Kamis (26/10/2023).
David menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipidkor Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY. Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Ahmad Hilmiddin