get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Usai Ditangkap, Tersangka Korupsi Dana KUR Langsung Menjalani Hukuman

Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:00 WIB
header img
Usai ditangkap, Helmi bakal langsung masuk Rutan (foto : iNewsProbolinggo.id/kejaksaan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Mochammad Helmi, tersangka korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, telah menjadi buron hampir dua tahun. Bersangkutan akan langsung menjalani hukuman, di Rutan Kraksaan.

Hal tersebut lantaran, mentri yang bernama Mochammad Helmi, (34) warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu sudah menjadi terpidana, dan kasus yang menjeratnya sudah dipersidangkan. 

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menjelaskan, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipidkor Surabaya, dengan proses sidang in absentia atau persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Karena saat proses persidangan, Helmi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah kami amankan di rumahnya pada Senin (23/10/2023) Helmi langsung kami serahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan," katanya, Kamis (26/10/2023).

David menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipidkor Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY. Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta mengganti kerugian negara, sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Untuk masa pidananya dimulai sejak yang bersangkutan diamankan, tidak dihitung dari tanggal putusan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo meringkus Mochammad Helmi (34) tersangka pencairan dana KUR warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia diamankan Tim Buru Kejaksaan setelah menjadi DPO selama hampir dua tahun.

Helmi diamankan di rumahnya, pada Senin (23/10/2023) siang. Helmi terbukti bersalah melakukan manipulasi data untuk pencairan dana KUR, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822. Untuk memperlancar aksinya, Helmi melibatkan Yusuf yang saat ini sudah ditahan pertama.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut