Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta mengganti kerugian negara, sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
"Untuk masa pidananya dimulai sejak yang bersangkutan diamankan, tidak dihitung dari tanggal putusan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo meringkus Mochammad Helmi (34) tersangka pencairan dana KUR warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia diamankan Tim Buru Kejaksaan setelah menjadi DPO selama hampir dua tahun.
Helmi diamankan di rumahnya, pada Senin (23/10/2023) siang. Helmi terbukti bersalah melakukan manipulasi data untuk pencairan dana KUR, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822. Untuk memperlancar aksinya, Helmi melibatkan Yusuf yang saat ini sudah ditahan pertama.
Editor : Ahmad Hilmiddin