Dia menegaskan bahwa surat panggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis kemarin. Oleh karena itu, Firli memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan dalam kasus tersebut.
“Tentu diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan tersebut baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.
“Agenda pemeriksaan hari ini terhadap Ketua KPK dilakukan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10/2023).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta