get app
inews
Aa Read Next : Roy Suryo Apresiasi Gercep Kepolisian Menangkap Pelaku Pengancam Anies Baswedan

Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya hingga 20 Hari ke Depan

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 23:23 WIB
header img
Roy Suryo Mantan Menpora. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Roy ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

"Ditahan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Dia ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan alat bukti.

Praktisi IT ini dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat," tutur Kombes Pol Endra Zulpan

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut