JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) hari ini.
Firli seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Karena pada waktu dan tanggal tersebut telah ada jadwal kegiatan sebelumnya, maka Ketua KPK belum bisa menghadiri panggilan tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (20/10/2023).
Ghufron menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai ketidakhadiran Firli. Mereka telah mengirim surat untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan.
“Pimpinan telah mengonfirmasi melalui surat untuk meminta penjadwalan ulang dengan salinan kepada Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa surat panggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis kemarin. Oleh karena itu, Firli memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan dalam kasus tersebut.
“Tentu diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan tersebut baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.
“Agenda pemeriksaan hari ini terhadap Ketua KPK dilakukan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10/2023).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta