Permintaan tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari Pasukan Pertahanan Israel (IDF). IDF diduga menggunakan amunisi fosfor putih dalam serangannya di Gaza. Klaim ini diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina dalam posting media sosial pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Mereka juga membagikan video yang memperlihatkan dampak dari serangan yang diduga dilakukan oleh Israel dengan senjata pembakar. Meskipun amunisi fosfor putih tidak dilarang oleh hukum internasional, penggunaannya sangat ketat diatur.
Amunisi semacam ini tidak boleh digunakan di daerah yang padat penduduk karena dampaknya sangat berbahaya bagi warga sipil, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980.
Salah satu video yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina menunjukkan area yang luas dan tandus di dekat sebuah bangunan yang tertutupi oleh sejumlah besar benda kecil yang menyerupai suar dan masih terbakar serta mengeluarkan asap putih yang tebal. Dalam rekaman tersebut, tidak terlihat korban jiwa atau kerusakan baru pada bangunan di sekitarnya.
"Pendudukan Israel diduga menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di daerah Karama di Gaza utara," demikian pernyataan dari kementerian Palestina tersebut dalam keterangan video tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta