Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata, "Wanita yang mengalami pendarahan istihâdhah boleh digauli oleh suaminya setelah shalat. Shalat lebih agung."
Ikrimah rahimahullah menyatakan bahwa Ummu Habibah pernah mengalami istihâdhah, dan suaminya menggaulinya. [HR Abu Daud dan disahihkan dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 302]
Dari Hamnah bintu Jahsy Radhiyallahu anha, bahwa dia dulu mengalami istihâdah, dan suaminya menggaulinya. [HR Abu Daud. Lihat Shahih Abu Daud, 303 dan Tamâmul Minnah, hlm 137]
Sementara itu, Syaikh Abdul'Aziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah, ketika menjawab pertanyaan serupa dengan pertanyaan di atas, menyatakan, "al-Mustahâdhah, wanita yang mengalami istihâdhah adalah wanita yang mengalami pendarahan, namun bukan haid atau nifas. Hukumnya sama seperti wanita-wanita suci biasa, ia wajib shalat, puasa, dan diperbolehkan berhubungan suami-istri." [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah, Syaikh bin Bâz 10/213]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta