Dua Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Parkiran Musholla
Rabu, 27 September 2023 | 11:08 WIB
“Untuk pembeli sepeda motor milik korban saat ini masih dalam penyelidikan dan oleh petugas dan kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain ”, tandasnya.
Terhadap kedua tersangka, kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin