Namun, sesampainya di rumah wanita idamannya tersebut, S terbakar api cemburu. Pasalnya, ia melihat kekasihnya ternyata sudah memiliki suami.
"Karena merasa sakit hati, S yang sehari-hari bekerja buruh bangunan ini pun akhirnya mengambil kunci sepeda motor melalui jendela," kata AKP Wawan Anggoro Cahyo selaku Kapolsek Tanjungsari..
S kemudian membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik suami kekasihnya yang terparkir di teras rumah.
S yang dicurigai oleh korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. S kemudian dibekuk petugas tak lama kemudian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta