get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Mahasiswa Universitas Trunojoyo Aniaya Pacar di Kampus hingga Terkapar, Video 17 Detik Beredar

Ditinggal Nikah, Pria Ini Simpan Dendam Gasak Motor Milik Suami Mantan Pacar 

Sabtu, 16 September 2023 | 09:04 WIB
header img
Diputus dan ditinggal nikah oleh pacar, seorang pria warga Bantul dendam dan nekat mencuri motor milik suami mantan pacar. Foto; Ilustrasi

GUNUNGKIDUL, iNewsProbolinggo.id - Diputus dan ditinggal nikah oleh pacar, seorang pria warga Bantul dendam dan nekat mencuri motor milik suami mantan pacar.

Akibat kejadian tersebut, kini pelaku harus berurusan dengan kepolisian serta terancam hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku terbakar cemburu karena melihat mantan kekasihnya tersebut berduaan dengan seorang pria dan ternyata sudah menikah. Pelaku tersebut adalah S (45) warga Bambanglipuro, Bantul.

Kejadian berawal ketika S menjalin hubungan dengan seorang wanita warga Desa Banjarejo, tanpa ada kejelasan yang pasti. Tiba-tiba mantan pacar S mengajak untuk putus dan memblokir komunikasi dengan S.

Tak terima akan hal tersebut, S lantas mendatangi sang mantan pacar di rumahnya dan mendapati S ternyata sudah menikah dengan pria lain.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro Cahyo, mengatakan bahwa pada 24 Februari 2023, pelaku yang tengah dalam mabuk asmara ini nekat datang ke rumah kekasihnya menggunakan jasa ojek karena tidak dapat dihubungi.

Namun, sesampainya di rumah wanita idamannya tersebut, S terbakar api cemburu. Pasalnya, ia melihat kekasihnya ternyata sudah memiliki suami.

"Karena merasa sakit hati, S yang sehari-hari bekerja buruh bangunan ini pun akhirnya mengambil kunci sepeda motor melalui jendela," kata AKP Wawan Anggoro Cahyo selaku Kapolsek Tanjungsari..

S kemudian membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik suami kekasihnya yang terparkir di teras rumah.

S yang dicurigai oleh korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. S kemudian dibekuk petugas tak lama kemudian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut