Sementara mbok Arti saat dikonfirmasi di rumahnya, membenarkan bahwasanya pihaknya lah yang memasang reklame banner, dengan tulisan tanah dijual tersebut.
" Kami yang memasang banner itu, lewat kuasa hukum dasar dikarenakan keluhan kami baik di kantor kelurahan dan di beberapa dinas terkait menemui jalan buntu. Akhirnya kami bertindak seperti itu, berharap ada perhatian dari pihak yang membangun Pustu,"ujar mbok arti.
Terpisah Lurah Jrebeng Lor , Arik Fajeri akrab disapa mas Ariek menegaskan, permasalahan itu sudah lama sebelum ia dipindahtugaskan di Kelurahan Jrebeng Lor.
" Terkait permasalahan ini, saya segera akan mengumpulkan 5 RW , Kelurahan Jrebeng Lor untuk berembuk terkait penyelesaian masalah Pustu ini. masyarakat masih membutuhkan atau tidak, setelah itu saya akan mengundang pihak mbok Arti," jelasnya.
Ariek juga mengaku, hanya bisa menengahi permasalahan, untuk masalah kepemilikan tanah dan bangunannya menjadi ranah bagian hukum dan aset pemerintahan. Namun, tetap Dikoordinasikan segera.
Editor : Ahmad Hilmiddin