PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Tiris, Polres Probolinggo menghentikan proses penyelidikan kasus pelemparan petasan yang menimpa rumah Siban, warga Desa Jangkang, Kecamatan Tiris. Hal itu dikarenakan, korban telah mencabut laporan aksi teror tersebut.
Informasi dihimpun, pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (4/4/2023) lalu, setelah korban dan keluarga melakukan musyawarah. Dan mendapat kesimpulan, bahwa korban tidak akan memperpanjang kasus tersebut.
Korban diinformasikan sudah mengetahui, terduga pelaku. Karena itu, penyelesaian secara kekluargaan lebih dipilih dibanding melanjutkan ke proses hukum. Serta neminimalisir, masalah-masalah yang ada.
Kanit Reskrim Polsek Tiris, Aiptu Yuniarto membenarkan pencabutan laporan tersebut. Ia mengatakan, kalau yang bersangkutan bersama kepala desanya datang ke Polsek Tiris, untuk mencabut laporan tersebut.
Padahal, pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi atas peristiwa itu, diantaranya korban dan anak menantu korban, dan dua perangkat desa. Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya mengantongi terduga pelaku.
Editor : Ahmad Hilmiddin