get app
inews
Aa Text
Read Next : Demokrat Jatim Ajak Kader Probolinggo Tingkatkan Kolaborasi Dengan Bupati Terpilih

Korban Pelemparan Petasan di Tiris Cabut Laporan

Jum'at, 07 April 2023 | 20:27 WIB
header img
Kapolsek bersama anggotanya melakukan olah TKP (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Tiris, Polres Probolinggo menghentikan proses penyelidikan kasus pelemparan petasan yang menimpa rumah Siban, warga Desa Jangkang, Kecamatan Tiris. Hal itu dikarenakan, korban telah mencabut laporan aksi teror tersebut. 

Informasi dihimpun, pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (4/4/2023) lalu, setelah korban dan keluarga melakukan musyawarah. Dan mendapat kesimpulan, bahwa korban tidak akan memperpanjang kasus tersebut.

Korban diinformasikan sudah mengetahui, terduga pelaku. Karena itu, penyelesaian secara kekluargaan lebih dipilih dibanding melanjutkan ke proses hukum. Serta neminimalisir, masalah-masalah yang ada.

Kanit Reskrim Polsek Tiris, Aiptu Yuniarto membenarkan pencabutan laporan tersebut. Ia mengatakan, kalau yang bersangkutan bersama kepala desanya datang ke Polsek Tiris, untuk mencabut laporan tersebut. 

Padahal, pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi atas peristiwa itu, diantaranya korban dan anak menantu korban, dan dua perangkat desa. Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya mengantongi terduga pelaku. 

"Tetapi, korban sudah bulat mencabut laporannya. Tentunya telah dipikirkan matang-matang oleh korban, dan anggota keluarga lainnya. Saat itu juga kami hentikan penyelidikannya," jelasnya. Jum'at (7/4/2023). 

Terpisah, Kepala Desa Jangkang Sunarji turut membenarkan pencabutan laporan tersebut. Dimana sebelum mencabut, korban terlebih dulu datang kepadanya meminta untuk mendampingi korban yang hendak mencabut laporan.

Sunarji tidak bertanya secara spesifik dasar pencabutan laporan tersebut. Sebagai bapak dari rakyat desa, ia langsung bergegas menemani korban manuju Polsek Tiris. 

"Saya hanya diminta mendampingi saja. Mungkin sebelumnya sudah dipikirkan dan berlanjut ke musyawarah keluarga, dan hasilnya sepakat mencabut," paparnya.

Sunarji menambahkan, kalau pada perbaikan teras rumah yang rusak itu, dilakukan secara pribadi keluarga korban.

"Walaupun demikian pemerintah desa juga berupaya membantu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, teras rumah milik Siban, 67, warga Dusun Kramat, Desa Jangkang, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, rusak parah akibat dilempari petasan oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (25/3/2023) dini hari lalu.

Polisi melakukan olah TKP mulai dari bagian depan rumah, bagian tengah, sisi sebelah barat, dan juga mushola yang berada di sebelah utara rumah korban. Dari upaya yang telah dilakukan Polisi kemudian mengamankan sebuah barang bukti berupa serpihan kertas petasan. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut