get app
inews
Aa Read Next : Pegiat Anti Korupsi Minta KPK Segera Tuntaskan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Sebanyak 10.685 Penyelenggara Negara Belum Melapor Harta Kekayaan Periode 2022

Senin, 03 April 2023 | 12:01 WIB
header img
Sumber foto okezone

JAKARTA,iNewsprobolinggo.id - Data resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada sebanyak 10.685 penyelenggara negara wajib lapor belum menyerahkan laporan harta kekayaan periode 2022. Yang paling mencengangkan adalah bahwa penyelenggara negara yang paling banyak belum menyerahkan laporan harta kekayaannya berasal dari legislatif.

"Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," imbau Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Senin (3/4/2023).

"Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPNnya," sambungnya.

Hingga akhir Maret 2023, kata Ipi, KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253. Adapun, batas waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara hingga 31 Maret 2023.

Meski demikian, masih banyak penyelenggara negara yang tak patuh dan tidak tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaannya. Di sisi lain, KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang tepat waktu melaporkan harta kekayaan. Saat ini, ada 97 persen penyelenggara negara yang tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan.

"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara atau wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya," imbuh Ipi.

Berdasarkan data yang dibeberkan Ipi, penyelenggara negara yang paling banyak belum menyerahkan LHKPN berasal dari legislatif. Dari 20.064 wajib lapor di legislatif pusat dan daerah, tercatat baru 17.661 yang menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sekitar 88 persen.

"Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6 persen," urai Ipi.

"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPNnya 100 persen," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut