get app
inews
Aa Read Next : Baru Dilantik, Anggota DPRD Jatim Fraksi Demokrat Komitmen Percepat Pembangunan

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka, Mantan Penyidik Ingatkan HukumTak Berkait Politik

Kamis, 11 Juli 2024 | 09:11 WIB
header img
Empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id -  Empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD.

"Dari anggota DPRD 4 orang kalau gak salah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (11/7/2024).. 

Namun, Alex enggan menjelaskan lebih detail perihal identitas dari para tersangka yang dimaksud. Pun jumlah total tersangka dari pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak

Terkait kasus tersebut, KPK pun melakukan penggeledahan di tempat yang diduga ada kaitan dengan kasus yang dimaksud. 

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujad Alex. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Selain itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu mantan penyidik KPK mengatakan, seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik. "Semua sama di mata hukum," ujar Yudi Purnomo.

Menurut dia, kebijakan lembaga anti rasuah terkait pengumuman tersangka dilakukan setelah dilakukan penahanan. Walaupun sebenarnya tersangka sendiri sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka.

"Tersangka sendiri sudah tahu dia tersangka, karena KPK sudah memberikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," katanya.

Menurut Yudi, KPK seharusnya cepat menuntaskan kasus ini, agar tersangka dipanggil, diperiksa dan ditahan. Lalu, KPK mengumumkan kepada publik siapa saja tersangkanya.

"Ini agar menghindarkan persepsi politis dalam penanganannya," ungkapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sementara, pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur telah diperiksa dua kali di gedung KPK sebagai saksi, Kamis(19/10/2023) lalu. Lagi-lagi KPK telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun KPK belum merilisnya.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut