Pada proses perjalanannya, Munib yang membutuhkan kuasa hukum atas kasus yang menimpanya, kemudian diarahkan ke AG oleh perangkat desa lainnya berinisial SD. Saat berkenalan, AG mengaku dari salah satu Anggota LBH di wilayah Probolinggo.
Singkat cerita, AG mengaku kepada Munib kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) di Polres Probolinggo untuk menutup kasus yang menimpa Munib.
"Jadi AG meminta uang senilai 15 juta, yang katanya mau dibagi-bagi ke beberapa orang, termasuk Kasat. Kami ada bukti, saat yang bersangkutan meminta uang itu," ucapnya.
Karena sudah membawa nama Kasat, Munib percaya begitu saja serta, memberikan uang yang telah diminta.
"Kami laporkan ini penggelapan. Selain menipu dan menggelapkan, ini juga mencatut institusi kepolisian, ini harus ditindak, agar tidak ada korban selanjutnya," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin