PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Munib, perangkat Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo melalui kuasa hukumnya Hosnan Taufiq, melaporkan empat orang warga Matekan ke Polres Probolinggo, Selasa (21/3/2023).
Keempatnya diduga telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik Munib. Dalam kasus itu, seseorang yang mengaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut dilaporkan, lantaran diduga penipuan dan penggelapkan uang Munib.
Hosnan Taufik mengatakan, kalau keempat warga yang dilaporkan masing-masing berinisial SK, MA, HH dan KR. Perkara bermula, ketika keempat orang dimaksud beberapa waktu lalu melaporkan Munib ke Polres Probolinggo, terkait dugaan pungutan liar (Pungli).
Di mana Munib dikatakan, kalau telah melakukan tarikan pajak tanah di atas nilainya. Munir menarik pajak tanah senilai Rp 100 ribu, padahal dalam pajak tanah tersebut nilainya hanya Rp 20 ribu.
"Tidak hanya melapor, keempatnya juga berkomentar di media tentang dugaan pungli tersebut. Padahal tidak demikian, sehingga laporannya tidak memenuhi unsur," terangnya.
Pada proses perjalanannya, Munib yang membutuhkan kuasa hukum atas kasus yang menimpanya, kemudian diarahkan ke AG oleh perangkat desa lainnya berinisial SD. Saat berkenalan, AG mengaku dari salah satu Anggota LBH di wilayah Probolinggo.
Singkat cerita, AG mengaku kepada Munib kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) di Polres Probolinggo untuk menutup kasus yang menimpa Munib.
"Jadi AG meminta uang senilai 15 juta, yang katanya mau dibagi-bagi ke beberapa orang, termasuk Kasat. Kami ada bukti, saat yang bersangkutan meminta uang itu," ucapnya.
Karena sudah membawa nama Kasat, Munib percaya begitu saja serta, memberikan uang yang telah diminta.
"Kami laporkan ini penggelapan. Selain menipu dan menggelapkan, ini juga mencatut institusi kepolisian, ini harus ditindak, agar tidak ada korban selanjutnya," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin