"Mereka bisa bekerja tanpa batasan regulasi, ini kan suatu ketidak adilan," tegasnya.
Sementara Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Probolinggo, Bambang Singgih Hartadi menyatakan, kalau kendaraan angkutan umum memang perlu uji kelayakan secara berkala.
"Odong-odong ini tidak sesuai spek awal. Secara normatif tidak sesuai dengan aspek keselamatan jalan," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo Iptu Hartawan mengatakan, kalau persoalan tersebut perlu adanya duduk bersama, dengan sopir odong-odong untuk mencari solusi yang tepat.
"Apa yang disampaikan akan kami tindak lanjuti, tapi selain itu nanti, mari duduk bersama dengan pihak odong-odong," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin