PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah sopir mobil pengangkut umum (MPU) yang tergabung dalam Sarikat Sopir Indonesia (SSI), Kabupaten Probolinggo melakukan audiensi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dalam audiensi yang digelar pada Selasa (14/2/2023) itu, membahas tentang adanya odong-odong yang beroperasi dijalan umum, untuk segera ditertibkan sesuai dengan hasil rapat dengan Dirlantas Polda Jatim pada 11 Januari lalu.
Dimana Polda menugaskan polres jajaran untuk menertibkan odong-odong, yang beroperasi di jalan umum. Itu karena, kendaraan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal dan juga membahayakan.
Ketua SSI Kabupaten Probolinggo, Muklisin mengatakan, kalau kehadiran odong-odong bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan. Karena modifikasinya yang tidak sesuai, dengan spesifikasi yang dapat membahayakan penumpangnya.
Selain itu, odong-odong yang beroperasi di jalan umum, juga merugikan para sopir MPU. Dimana banyak penumpang lebih memilih naik odong-odong, lantaran modifikasinya yang menarik.
"Padahal dengan modifikasi itu justru membahayakan penumpang, ketika berkendara di jalan umum susah menyalip, sehingga mengganggu penguna jalan lainnya," terangnya.
Karena itu, pihaknya berharap, kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kendaraan odong-odong tersebut. Sehingga, potensi kecelakaan yang melibatkan orang banyak dapat diminimalisir.
"Kami SSI diminta mengawal penertiban odong-odong tersebut, bahkan Dirlantas Polda meminta Polres itu membuat laporan terkait penindakan setiap bulannya," jelasnya.
Disamping itu, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengutarakan, kalau adanya odong-odong membuat situasi tidak nyaman, khususnya bagi sopir MPU.
Bagaimana tidak, para sopir MPU sudah berjuang melakukan pekerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sementara para sopir odong-odong ini tidak sesuai dengan regulasi.
"Mereka bisa bekerja tanpa batasan regulasi, ini kan suatu ketidak adilan," tegasnya.
Sementara Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Probolinggo, Bambang Singgih Hartadi menyatakan, kalau kendaraan angkutan umum memang perlu uji kelayakan secara berkala.
"Odong-odong ini tidak sesuai spek awal. Secara normatif tidak sesuai dengan aspek keselamatan jalan," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo Iptu Hartawan mengatakan, kalau persoalan tersebut perlu adanya duduk bersama, dengan sopir odong-odong untuk mencari solusi yang tepat.
"Apa yang disampaikan akan kami tindak lanjuti, tapi selain itu nanti, mari duduk bersama dengan pihak odong-odong," ucapnya.
Diketahui, pada pertemuan tersebut para sopir MPU ditemui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD setempat, Sugeng Ari Wicaksono. Hal itu disebabkan para anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja ke Surabaya.
Pada kesempatan itu, Sugeng mengatakan, kalau persoalan odong-odong memang merupakan persoalan yang ribet. Satu sisi sopir odong-odong juga mencari nafkah, sisi lainnya kendaraannya tidak sesuai spesifikasi.
"Apa yang sudah disampaikan pada audiensi itu, akan kami sampaikan ke pimpinan," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin