Polres Probolinggo Ringkus DPO Pengedar Sabu Saat Pernikahan Putrinya
Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:55 WIB
Pelaku segera diamankan ke Mapolres Probolinggo, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mengetahui, sabu yang dimiliki pelaku didapat dari siapa.
"Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin