" Kami sudah mencoba satu persatu, dan memang sulit penindakannya. Itu karena Pemda sendiri tidak memilikin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengurusi perpajakan. Padahal itu, ada ancaman kurungannya lho", ungkap Kajari.
Pihaknya menghitung retribusi pajak secara rata-rata, dari tahun 2016 hingga tahun 2022 sekitar Rp 10 miliar yang seharusnya dibayarkan oleh penambang kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Namun itu sulit, karena ada beberapa penambang yang alasan pemiliknya sudah meninggal. Tapi tagihannya tidak dibayar," Kajari memungkasi.
Sekadar informasi, melalui peran Kejari Kabupaten Probolinggo retribusi pajak tambang dari PT. Robin di Bukit Bentar, Kecamatan Gending akhirnya bisa diterima Pemkab Probolinggo sebesar Rp 250 juta pada bulan Oktober 2022 lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin