PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kabupaten Probolinggo memiliki luas kurang lebih 1.696,17 kilometer dengan potensi alam yang sangat kaya mulai dari laut, daratan dan pegunungan.
Dengan adanya pembangunan jalan tol di Kabupaten Probolinggo, bermunculan para penambang yang telah berizin atau legal maupun ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa menyebutkan, lebih dari 10 penambang sudah mengantongi izin beroperasi. Namun hasil penelitian pihaknya, pembayaran retribusi pajak tambang ke pemerintah daerah tidak dibayarkan sesuai target.
"Sebagai contoh ada penagihan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah, ternyata dalam satu tahun yang ditargetkan satu miliar hanya dibayar dua puluh juta saja, bahkan sepuluh juta tetap diterima pemerintah daerah", ungkap Kajari saat Coffee Morning bersama wartawan, Kamis (19/1/2023).
Menurut David, regulasi yang tidak pas dan tidak kuat, serta hanya mengandalkan regulasi Provinsi Jawa Timur, menjadi salah satu faktor pemerintah daerah tidak bisa melakukan penekanan soal retribusi pajak.
Editor : Ahmad Hilmiddin