PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kabupaten Probolinggo memiliki luas kurang lebih 1.696,17 kilometer dengan potensi alam yang sangat kaya mulai dari laut, daratan dan pegunungan.
Dengan adanya pembangunan jalan tol di Kabupaten Probolinggo, bermunculan para penambang yang telah berizin atau legal maupun ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa menyebutkan, lebih dari 10 penambang sudah mengantongi izin beroperasi. Namun hasil penelitian pihaknya, pembayaran retribusi pajak tambang ke pemerintah daerah tidak dibayarkan sesuai target.
"Sebagai contoh ada penagihan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah, ternyata dalam satu tahun yang ditargetkan satu miliar hanya dibayar dua puluh juta saja, bahkan sepuluh juta tetap diterima pemerintah daerah", ungkap Kajari saat Coffee Morning bersama wartawan, Kamis (19/1/2023).
Menurut David, regulasi yang tidak pas dan tidak kuat, serta hanya mengandalkan regulasi Provinsi Jawa Timur, menjadi salah satu faktor pemerintah daerah tidak bisa melakukan penekanan soal retribusi pajak.
" Kami sudah mencoba satu persatu, dan memang sulit penindakannya. Itu karena Pemda sendiri tidak memilikin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengurusi perpajakan. Padahal itu, ada ancaman kurungannya lho", ungkap Kajari.
Pihaknya menghitung retribusi pajak secara rata-rata, dari tahun 2016 hingga tahun 2022 sekitar Rp 10 miliar yang seharusnya dibayarkan oleh penambang kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Namun itu sulit, karena ada beberapa penambang yang alasan pemiliknya sudah meninggal. Tapi tagihannya tidak dibayar," Kajari memungkasi.
Sekadar informasi, melalui peran Kejari Kabupaten Probolinggo retribusi pajak tambang dari PT. Robin di Bukit Bentar, Kecamatan Gending akhirnya bisa diterima Pemkab Probolinggo sebesar Rp 250 juta pada bulan Oktober 2022 lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin