PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Direktur PT. Alam Mahkota Abdul Latif mendatangi Polres Probolinggo untuk melaporkan salah satu PT yang melakukan aktivitas penambangan di lahan milik PT Alam Mahkota, yang berlokasi di Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron.
Diketahui, area pertambangan yang dimaksud sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT. Alam Mahkota.
Abdul Latif bersama kuasa hukumnya langsung mendatangi unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Sabtu (1/6/2024) sore.
Kuasa hukum PT. Alam Mahkota Salamul Huda mengatakan, penambangan tanpa izin atau pengambilan tanah urug di kawasan milik kliennya itu diketahui dilakukan oleh PT. Mitra Setya Utama, sejak Selasa (27/5/2024) hingga saat ini.
Padahal sebagai pemilik SIPB tertanggal 18 September 2023 di lahan seluas 4.03 haktare yang dalam hal ini PT. Alam Mahkota sama sekali tidak melakukan penambangan apapun di kawasan tersebut.
"Maka dari itu kami melaporkan tindak pidana yang kami sebut pencurian karena mengurug tanah tanpa izin kepada pemilik SPIB," paparnya.
Karena itu pihaknya berharap Polres Probolinggo dapat menyelesaikan kasus tersebut.
"Tentunya dengan peristiwa ini kami juga mengalami kerugian," ujarnya.
Sementara Kanit I SPKT Polres Probolinggo Aipda Purwanto Setyo membenarkan adanya aduan tentang tindak pidana penambangan tanpa izin tersebut. Saat ini berkasnya sudah diterima untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan.
"Kemudian tindak lanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Probolinggo," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto