get app
inews
Aa Text
Read Next : Sewakan Tanah Desa ke Penyedia Jasa Beton Tol Probowangi, Kades Digugat Penyewa Pertama

DPC GMNI Probolinggo Tolak Revisi Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:18 WIB
header img
Pengurus GMNI Probolinggo

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Soal rencana penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun, hampir pasti terealisasi. Itu karena, semua fraksi di DPR RI mendukung wacana para Kades tersebut. 

Jika disetujui, usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, bakal dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 lewat Prolegnas 2023.

Akan tetapi, disisi lain penolakan rencana revisi UU tersebut cukup masih terjadi di beberapa daerah. Salah satunya dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan Kades itu tidak 'urgent'. 

DPC GMNI Probolinggo menilai penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. DPC GMNI Probolinggo menilai, usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat. 

"Ini kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat," ujar Icha, Wakabid Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo Rabu, (18/01/2023). 

Penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, menurutnya merupakan hal yang tidak masuk di akal. Sebab, hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik. 

"Dengan ditambahnya masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, potensi terhadap terjadinya KKN tetap besar," tegasnya. 

Sementara Affandi Wakabid Organisasi DPC GMNI Probolinggo menambahkan, rencana penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun bukanlah hal yang sifatnya 'urgent'. 

"Ada hal lain yang jauh lebih penting misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran, " ulasnya. 

Lebih jauh, Affandi menilai rencana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan. 

Selain DPC GMNI Probolinggo, para perangkat desa (Perades) di Sragen juga menolak usulan penambahan masa jabatan Kades tersebut. Mereka menilai, Ada imbas tidak baik bagi perangkat desa. 

“Kalau UU Desa disahkan, kemudian ada kalimat yang mengatakan masa kerja perades sama dengan kades. Nuwun sewu, remuk kita nanti, karena ganti kades ganti perangkat desa. Itu sudah terjadi di Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera.” ujar Sumanto. 

Diketahui, di Kabupaten Probolinggo sendiri ada sebanyak 152 Kades yang berangkat ke Jakarta. Sama dengan daerah lain, mereka meminta masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut