get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Siagakan Pasukan Khusus Jaga Arus Mudik dan Balik, Utamanya Jalur Rawan

Ratusan Miras Disita Anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Mendekati Malam Tahun Baru

Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:30 WIB
header img
Petugas amankan ratusan botol miras dan 4 jerigen arak (foto : istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo melalui Sat Samapta mengamankan ratusan botol miras dan 4 jeriken berisi arak Bali, pada Jum'at (30/12/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Sebanyak 226 botol itu, diamankan petugas saat menggelar giat operasi miras, menjelang perayaan pergantian tahun baru 2023.

Kesemuanya diamankan di rumah Yunus Arafat, 47, warga Dusun Molorian Rt 20, Rw 09, Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. 

Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, pengaman bermula saat pihaknya menggelar operasi miras pada Jum'at (30/12) malam. Saat itu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran miras, di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah benar adanya, pihaknya segera bergegas menuju lokasi yang diinformasikan.

"Saya pimpin langsung anggota untuk melakukan penggeledahan di tempat yang bersangkutan. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk," terangnya. Sabtu (31/12/2022)

Ratusan miras dimaksud meliputi; 67 botol Arak Bali kapasitas 320 ml, 3 botol Arak Bali kapasitas 1,5 liter, 55 botol Anggur Merah cap Orang Tua, 27 botol Bintang, 7 botol Anggur Putih merk Mcdonald.

Lalu 7 botol Mcdonald Merah, 11 botol New Port, 4 botol Arak Beras cap Orang Tua 1 botol Kawa-Kawa, 24 botol Singaraja, 16 kaleng Singaraja, dan serta 4 jerigen Arak Bali.

"Kami langsung membawa barang bukti tersebut ke Mapolres Probolinggo. Dan memberikan pembinaan serta surat penyitaan barang bukti kepada pemilik," paparnya.

Untuk tindak lanjut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, guna melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada pelaku.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut