get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip 7 Sumber Kekayaan Jeje Govinda Suami Syahnaz Sadiqah

Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istri di Probolinggo, Mengaku Tak Menyesal

Senin, 28 November 2022 | 16:30 WIB
header img
Pelaku (kanan) saat ditanya Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (28/11/2022) (foto : zainul rifan/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - A, 28, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, yang membunuh selingkuhan istrinya, mengaku tidak menyesal sedikitpun meski harus mendekam di penjara.

Hal itu diungkapkan A, saat ditanya Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi terkait perasaan dirinya usai membunuh selingkuhan istrinya yang bernama Suto Efendi, 30, yang merupakan tetangganya. 

Saat pres rilis yang digelar Senin (28/11/2022), A mengaku kalau sama sekali tidak menyesal. Dirinya yang bekerja jauh di luar kota, ternyata dimanfaatkan oleh sang istri dengan korban untuk melakukan hubungan gelap.

"Tak kastah sekaleh pak (tidak menyesal sama sekali pak, red)," akunya dalam bahasa madura.

A menceritakan, kalau dirinya mengetahui langsung perselingkuhan istrinya dengan korban. Hanya saja, A tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dirinya mengetahui perselingkuhan tersebut. Karena itu, A membunuh korban.

"Mareh jiah eyambek bik engkok pak, pas epedheng (setelah itu saya hadang pak, dan langsung saya bacok," cerita A yang tidak bisa berbahasa indonesia itu.

Menanggapi hal itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memberikan pembinaan, kepada pelaku A. Kapolres menyarakan A untuk bertaubat dan meminta maaf kepada yang maha Kuasa dan keluarga korban.

"Nanti di penjara direnungkan kesalahannya dan minta maaf," sarannya pada pelaku

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo mengamankan A, 28, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan lantaran membunuh Suto Efendi, 30, yang diduga berselingkuh dengan istri A. Sabtu (26/11/2022)

Pelaku terancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut