get app
inews
Aa
Read Next : Peluncuran Bitcoin ETF di Tahun 2024 Ditunggu-Tunggu Investor

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023, Berapa Besarannya

Sabtu, 19 November 2022 | 23:00 WIB
header img
(foto/sumber : iNews.id)

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 Salah satu poin dalam aturan tersebut mengatur kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan alasan pemerintah menetapkan batas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) maksimal 10 persen. Menurutnya, perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.

Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida dikutip dari video YouTube, Sabtu (19/11/2022).

Adapun beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

 Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sumber : http://inews.id/

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut