Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Masuknya Tembakau Luar, DPRD Kabupaten Probolinggo Sidak Gudang
Advertisement . Scroll to see content

Dua Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Probolinggo Disahkan DPRD

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:53 WIB
  • author Zainul Rifan
Dua Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Probolinggo Disahkan DPRD
Penandatanganan Naskah dari dua Raperda oleh Pimpinan DPRD dan Sekda Kabupaten Probolinggo (foto : istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Naskah dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo, sudah ditandatangani dan disetujui oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. 

Dua Raperda yang ditandatangani pada Kamis itu, merupakan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Argapura dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Penandatanganan tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono mengatakan, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menyediakan dan memberikan pelayanan air minum bagi penduduk. Serta, dapat melaksanakan pembangunan daerah dan memperluas lapangan kerja di daerah.

"Selain itu, mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," katanya. 

Soeparwiyono mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang turut andil untuk menyelesaikan dua Raperda tersebut. Semoga kekompakan dan kerjasama, terus terjaga dengan baik. 

Sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan lancar.

"Serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut