PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Naskah dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo, sudah ditandatangani dan disetujui oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.
Dua Raperda yang ditandatangani pada Kamis itu, merupakan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Argapura dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penandatanganan tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono mengatakan, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menyediakan dan memberikan pelayanan air minum bagi penduduk. Serta, dapat melaksanakan pembangunan daerah dan memperluas lapangan kerja di daerah.
"Selain itu, mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," katanya.
Soeparwiyono mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang turut andil untuk menyelesaikan dua Raperda tersebut. Semoga kekompakan dan kerjasama, terus terjaga dengan baik.
Sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan lancar.
"Serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin