LUMAJANG, iNewsProbolinggo.id - Ratusan penambang pasir dan batu (Sirtu) yang beroperasi di aliran lahar Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, diketahui tidak terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Febri kepala BPJS ketenagakerjaan Lumajang, saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya.
Febri menyayangkan, dengan tidak adanya para pekerja tambang pasir yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam peraturan undang undang, pengusaha wajib mengikut sertakan pekerjanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional,
Berikut pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Febri menambahkan, ketika para pekerja tambang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan mengikuti 2 program, maka peserta akan mendapat manfaat yakni mulai dari jaminan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja hingga masuk ke rumah sakit dan sampai mereka pulang ke rumah, sepenuhnya biaya rumah sakit di tanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.
Serta, santunan kematian apa bila pekerja mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia. Santunan kematian mulai dari 42 juta untuk kecelakaan biasa, hingga 48 kali gaji yang di laporkan jika pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja.
“Biaya per bulan yang harus di bayar oleh perusahaan kalau ikut 2 program tersebut hanya 10.800 rupiah per bulan tapi kalau ikut BPJS ketenagakerjaan secara mandiri atau perorangan maka biayanya 16.800 rupiah”terang Febri.
Sementara Ketua Himpunan Penambang Batu Indonesia atau HPBI Lumajang, Jamal Abdullah Alkatiri menyebutkan, kalau sudah ada beberapa penambang yangmenjadi peserta di BPJS ketenagakerjaan.
Jamal menyayangkan, pihak BPJS ketenagakerjaan yang selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi, kepada para pemilik ijin tambang atau perusahaan tambang. Pihak BPJS ketenagakerjaan, terangnya, hanya melakukan pendataan pekerja tambang tanpa sepengetahuan pemilik ijin tambang.
“Awalnya kita sudah mau dan hendak mengumpulkan penambang, namun ternyata pihak BPJS tanpa sepengetahuan pemilik ijin datang ke Tambang-tambang dan melakukan pendataan,"ujarnya
"Apakah orang itu anggota pemilik tambang atau bukan, di catat saja, kemudian ada tagihan dari BPJS padahal belum pernah ketemu sama direktur atau pemilik ijin tambang”papar Jamal.
Meskipun demikian, ketua HPBI Lumajang berharap kepada BPJS ketenagakerjaan, untuk segera melakukan sosialisasi kepada pemilik ijin tambang. Dengan demikian perusahaan tambang bisa dengan cepat mendaftarkan para pekerja tambang, untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Begini saja, BPJS ketemu kita kalau bisa hari Rabu besok sekitar pukul 10 di lantai 3 Gedung Pemkab. Kami ada rapat, kemudian BPJS bisa menyampaikan kepada para pemilik tambang," Jamal memungkasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin