Kedapatan Edarkan Sabu, Ketua LSM Asal Pasuruan Ditangkap Aparat Polres Probolinggo
Jum'at, 30 September 2022 | 15:51 WIB
"Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya, berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Sementara Agus mengaku, kalau dirinya sudah satu bulan ini yang menerima titipan Sabu. Ia juga menyebut, kalau sabu itu bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang dititipkan kepadanya.
"Bukan punya saya pak, itu titipan," akunya saat diinterogasi kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, pidana mati maupun pidana seumur hidup.
Editor : Ahmad Hilmiddin