BANYUWANGI. iNews.id - Sebanyak 446 warga binaan pemasyarakatan Lapas Banyuwangi memperoleh remisi umum, tepat pada saat HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 4 diantaranya langsung bebas. Pada Rabu (17/8/2022)
Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani terhadap 4 perwakilan warga binaan dihalaman Kantor Bupati usai upacara bendera.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan besaran remisi yang diterima mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 4 orang yang langsung bebas itu telah habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi. Dengan itu mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
Ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi dinyatakan memenuhi syarat substansif serta administratif dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan tidak menjalani hukuman disiplin serta tidak sedang menjalani subsider.
"Kami mengusulkan 491 narapida untuk mendapatkan remisi, sedangkan yang mendapat remisi masih 446 warga binaan. Kemungkinan bisa bertambah," ucapnya.
Wahyu menjelaskan kalau sisanya yang masih belum mendapat remisi itu masih dalam taham verifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan itu, ia berharap segera mungkin dapat terverifikasi dan segera turun SK remisinya.
"Pemberian Remisi ini merupakan bentuk penghargaan pihak Pemerintah melalui Kemenkumham terhadap warga binaan yang menunjukan sikap serta perilaku yang baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Banyuwangi," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap seluruh warga binaan yang berada di Lapas Banyuwangi mendapat ilmu serta pelajaran berharga.
"Sehingga bisa menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya," ujar bupati wanita itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin