get app
inews
Aa Read Next : Desa Seneng Krucil Doakan Leluhur Melalui Pengajian di HUT RI, Datangkan KH. Kholil Yasin Madura

Momen Kemerdekaan RI, 425 Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapat Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:59 WIB
header img
Pj Walikota saat menyerahkan surat Remisi ( foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Senyuman bahagia terlihat  pada wajah warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo, pasalnya di momentum perayaan HUT RI sebanyak 425 narapidana, dan binaan mendapatkan remisi umum.

Pj. Wali Kota Nurkholis, Usai melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia bergeser ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian warga binaan selama menjalankan hukuman dilapas. 

Ia mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini dan bersiap kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan  dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur. Serta insan yang dapat berkontribusi aktif dilingkungan masyarakat," imbaunya.

Sementara itu kepada napi yang masih menjalankan masa hukuman, Nurkholis berpesan agar terus berbenah diri dan terus mengembangkan potensi diri. 

Pihaknya juga mengingatkan kepada segenap jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik pengedaran narkotika, dan pungutan liar dalam Lapas maupun Rutan  agar tidak mencederai prestasi yang sudah di bangun.

"Semoga hal tersebut tidak terjadi dan tidak ada toleransi terhadap praktek-praktek semacam ini. Serta kepada seluruh warga binaan, saya mengajak saudara-saudara agar berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, teruslah mengembangkan potensi diri dan mematuhi segala bentuk tata tertib" tuturnya.

Senada dengan itu, Kapala Lapas IIB Probolinggo Dadang Rais Saputro mengatakan pemberian remisi umun 17 Agustus ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, namun juga sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku," ucapnya.

Dari data laporan yang disampaikan Kalapas dengan total hunian Lapas Kelas IIB Probolinggo saat ini ada sebanyak 705 orang. Dan yang memperoleh remisi pada 17 Agustus 2024 ini sebanyak 425 napi. 

Dengan rincian napi yang mendapatkan remisi umum pertama (RU I) ada  410 napi  dengan keterangan mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan 50 orang; 2 bulan 85 orang, 3 bulan 153 orang, 4 bulan 83 orang, 5 bulan 37 orang, 6 bulan 2 orang.

Sedangkan yang mendapatkan  remisi umum kedua (RU II) atau  remisi yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 15 orang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut