SITUBONDO, iNews.id - Nyai Hj. Isya'iyah, putri tokoh NU dan pahlawan Nasional KHR. As'ad Syamsul Arifin, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo Kabupaten Situbondo mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Tim Khususnya, dimana mampu mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Putri Pengasuh Ponpes Sukorejo, Nyai Hj. Isya'iyah tersebut mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Kapolri dan Timsus, karena telah berani menetapkan beberapa tersangka atas kasus tersebut. Dimana Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, merupakan atasan Brigadir J nyatanya turut terseret di dalamnya.
"Saya sangat mengapresiasi dengan kinerja Kapolri dan Timsusnya yang berani mengungkap kasus itu. Tentu ini tugas yang berat, namun berkat keberanian dan tekadnya, akhirnya Kapolri menetapkan FS sebagai tersangka," katanya Rabu (10/8/2022).
Putri dari Tokoh Pahlawan Nasional ini menyebutkan, berkat keberanian Kapolri mengungkap kasus tersebut, bisa menjadi inspirasi jajaran kepolisian Indonesia, agar semakin bekerja setulus hati sesuai dan amanah.
Masih menurut Nyai Hj Isya'iyah, adanya upaya pengungkapan kasus kematian brigadir J, membuat masyarakat lega setelah Kapolri melakukan penetapan tersangka. Langkah itu, menunjukkan Polri sebagai lembaga negara di bidang penegakkan hukum, memang seharusnya menempatkan hukum di atas kepentingan perseorangan maupun kelompok.
"Masyarakat sedikit lega, setelah pengungkapan kasus ini. Intinya yang salah di salahkan dan yang benar di benarkan," tutur Nyai Isya'iyah.
Ia berharap , kedepan Kapolri mampu memberantas segala bentuk kejahatan sampai tuntas, termasuk dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J , untuk diusut lebih tegas lagi.
"Hukum harus tegak lurus pada aturan. Dalam memberantas segala bentuk kejahatan, saya harap kedepan kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu, siapa pun orang yang berbuat salah harus dihukum sesuai kesalahannya," tuturnya.
Sekadar Informasi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, tak lain merupakan ajudannya sendiri. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal dan K. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati.
Editor : Ahmad Hilmiddin