get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertahankan Hukum Islam, PWNU Jatim Gelar Halaqoh di Ponpes Zainul Hasan Genggong

Nun Abdul Jalil, Ulama’ Zuhud yang Sering Mengirim Surat ke Nabi Hidir dan Bertemu Rosulullah

Selasa, 26 Juli 2022 | 00:02 WIB
header img
Nun Abdul Jalil merupakan Ulama' Zuhud dari Pesantren Zainul Hasan Genggong. (Dok. PZH Genggong)

Sering Dijadikan Tempat Memutuskan Hukum Fiqih

Dengan kondisi fisik yang memiliki kekurangan tersebut, tidak menjadikan Nun Abdul Jalil dipandang sebelah mata oleh sejumlah kalangan. Beliau sering terlibat dalam beberapa kesempatan untuk memutuskan persoalan hukum Islam pada masa itu. Bahkan beliau selalu dijadikan tempat bertanya pamandanya KH. Hasan Saifourridjal jika terdapat sebuah permasalahan hukum fiqih yang sulit untuk diputuskan.

Sebuah sumber menyatakan bahwa pamanda beliau sulit memutuskan sebuah hukum fiqih mengenai masa iddah seorang istri yang telah dicerai suaminya, sang istri mengaku bahwa dirinya belum pernah melakukan hubungan intim dengan suaminya, namun sang suami justru membantah bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan istrinya. Ketika persoalan hukum fiqih tersebut tidak dapat diputuskan oleh para ulama’ dimasa itu, beliau dengan tegas menyatakan bahwa sang istri yang telah diceraikan oleh suaminya tersebut tidak ada masa iddahnya dan boleh dinikahi oleh laki-laki lain.

Pada tahun 1962, terjadi sebuah perbedaan pendapat yang melibatkan sejumlah ulama’ pada masa itu. Perselisihan pendapat terjadi antara KH. Hasan Saifourridjal pengasuh pondok Genggong, KH. Zaini Mun’im pengasuh pondok Nurul Jadid, dan KH. As’ad Syamsul Arifin pengasuh pondok Sukorejo Situbondo. Ketika itu ketiganya adalah pengurus Nahdlatul Ulama’, ketiganya terlibat perselisihan mengenai kontroversi boleh-tidaknya kaum perempuan memainkan drum band.

Perlu diketahui pada masa itu merupakan masa penjajahan kolonial Belanda, dimana drum band biasa digunakan oleh orang Belanda sebagai media musik penyambutan tamu dan perang. Persoalan hukum fiqih tersebut semakin rumit dipecahkan karena antara KH. Hasan Saifourridjal yang menghukumi boleh dan KH. Zaini Mun’im yang menghukumi haram perempuan memainkan drum band menggunakan referensi yang sama-sama kuat dan meyebabkan keputusan hukum fiqih tersebut sempat tertunda beberapa saat.

Akhirnya disuatu pagi sekitar pukul 9 Nun Abdul Jalil mendatangi kiai As’ad Syamsul Arifin di Situbondo, beliau menanyakan bagaimana hukum yang benar sesuai dengan keputusan Rasulullah S.A.W. kiai As’ad Syamsul Arifin menyatakan bahwa Rasulullah S.A.W memutuskan boleh kaum perempuan memainkan drum band. Rupanya Rasulullah S.A.W telah terlebih dahulu hadir kepada ulama’ sepuh pengasuh pondok Sukorejo tersebut, kiai As’ad Syamsul Arifin menceritakan bahwa ketika Rasulullah S.A.W menemui beliau didampingi oleh KH. Mohammad Hasan Genggong dan kiai Ahmad Nahrawi Genggong yang tak lain adalah ayahanda Nun Abdul Jalil.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut