Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Dringu Amankan Dua Orang Pengedar Pil Koplo

Kamis, 07 Juli 2022 | 17:02 WIB
  • author Rifan
Polsek Dringu Amankan Dua Orang Pengedar Pil Koplo
Tersangka yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti (foto:Rifan/iNews.id)

Saat diinterogasi Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang beralamatkan di Kota Pobolinggo. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis (7/7/2022) dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan. Termasuk uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 165 ribu rupiah, dan catatan penjualan.

"Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan," katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut