Saat diinterogasi Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang beralamatkan di Kota Pobolinggo. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis (7/7/2022) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan. Termasuk uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 165 ribu rupiah, dan catatan penjualan.
"Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan," katanya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin