PROBOLINGGO, iNews.id- Anggota Unit Reskrim Polsek Dringu, Polres Probolinggo berhasil meringkus dua pria asal Probolinggo lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya). Keduanya diamankan pada Rabu (6/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).
Kedua pelaku adalah Farhan Mistahur Rahman, 21, warga Dusun Krajan RT 05 RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi, 52, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran okerbaya di kawasan Dringu.
Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Farhan pada Rabu (6/7/2022) malam hari di pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya.
"Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin