get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Polsek Dringu Amankan Dua Orang Pengedar Pil Koplo

Kamis, 07 Juli 2022 | 17:02 WIB
header img
Tersangka yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti (foto:Rifan/iNews.id)

PROBOLINGGO, iNews.id- Anggota Unit Reskrim Polsek Dringu, Polres Probolinggo berhasil meringkus dua pria asal Probolinggo lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya). Keduanya diamankan pada Rabu (6/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).

Kedua pelaku adalah Farhan Mistahur Rahman, 21, warga Dusun Krajan RT 05 RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi, 52, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran okerbaya di kawasan Dringu.

Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Farhan pada Rabu (6/7/2022) malam hari di pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya.

"Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan," paparnya.

Saat diinterogasi Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang beralamatkan di Kota Pobolinggo. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis (7/7/2022) dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan. Termasuk uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 165 ribu rupiah, dan catatan penjualan.

"Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan," katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut