BANYUWANGI - FZ, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) yang diduga melakukan tindakan asusila belum memenuhi panggilan kepolisian. Dia telah dua kali mangkir dari panggilan Polres Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, pemanggilan keduanya dilayangkan, pada Jumat kemarin. Namun FZ belum juga terlihat dan tidak ada keterangan apapun mengenai ketidakhadirannya.
"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Agus Sobarna, saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/7/2022).
Pihaknya bakal melakukan tindakan tegas jika tidak ada itikad baik menghadiri pemeriksaan. Nantinya polisi melakukan tindakan jemput paksa jika di panggilan ketiganya masih mangkir.
"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," tegasnya.
Agus menambahkan, status FZ masih saksi terlapor dan kepolisian belum menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Pihak penyidik ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila yang dilayangkan oleh enam korban.
"Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya. Harapannya yang bersangkutan ini kopertif saja, hadapi proses hukum sesuai prosedur," tuturnya.
Dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Para korban telah melapor sejak seminggu lalu dan tengah dalam pendampingan tim psikolog.
Editor : Ahmad Hilmiddin