Menurut Ilham, menjadi ASN itu merupak hak yang dijamin oleh undang-undang, jika Pemkab Bondowoso tidak mengusulkan formasi sampai batas terakhir pengusulan, maka termasuk telah melanggar hak asasi manusia
"Selain itu melanggar Undang undang dasar 1946, pasal 27 setiap orang memiliki hak dan mendapatkan kehidupan yang layak," imbuhnya.
Aktivis FH PGRI Jawa Timur itu merasa kecewa dengan sikap keputusan Pemkab Bondowoso yang diduga tidak memperhatikan guru honorer, karena sampai saat ini belum mengusulkan formasi PPPK guru Tahun 2022 untuk tahap III.
Dia juga menunggu sampai batas akhir pengusulan, jika nanti tetap tidak mengusulkan maka guru honorer yang terdiri ratusan orang di Bondowoso akan dipimpinnya untuk melakukan aksi turun jalan melakukan unjuk rasa pada Bupati Bondowoso.
"Sampai saat ini hanya 29 kabupaten/ kota di Jatim yang mengajukan usulan formasi guru PPPK 2022, sementara Kabupaten Bondowoso," imbuhnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin