"Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka E tersebut ke Mapolsek Paiton," kata Kapolres Probolinggo, Sabtu (30/4/2022).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo mengungkapkan, disaat petugas melakukan penggeledahan di tas milik tersangka didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan jumlah sebanyak 982 butir pil.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini pelaku terjerat ancaman pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait