PROBOLINGGO, iNews.id - Menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Anggota Unit Reskrim Polsek Paiton Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya), pada Jumat (29/4/2022) dini hari.
Wanita pengedar itu yakni Elok (34), warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu diringkus saat petugas tengah mendatangi lokasi tawuran yang berada di salah satu warung bakso, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di depan salah satu warung bakso di Desa Sumberanyar, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Dari laporan tersebut petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi bila telah terjadi transaksi jual beli pil yang diduga merupakan obat keras berbahaya.
"Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka E tersebut ke Mapolsek Paiton," kata Kapolres Probolinggo, Sabtu (30/4/2022).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo mengungkapkan, disaat petugas melakukan penggeledahan di tas milik tersangka didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan jumlah sebanyak 982 butir pil.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini pelaku terjerat ancaman pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait